Surat Pengantar Nikah
Surat pengantar nikah adalah surat yang diterbitkan oleh pihak kelurahan/desa yang menjadi syarat administrasi untuk pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Surat ini berisi keterangan mengenai calon pengantin dan menjadi bukti bahwa mereka telah memenuhi persyaratan administrasi untuk menikah
Pelayanan Surat Pengantar Nikah Kelurahan Tinalan :
- Surat Pengantar RT
- Fotocopy KTP dan KTP asli (Calon Pengantin)
- Fotocopy KK dan KK asli (Calon Pengantin)
- Fotocopy ijazah (Calon Pengantin)
- Fotocopy KK dan KTP (Orang tua Calon Pengantin)
- Pas foto ukuran 4x6 (5 lembar), 3x4 (5 lembar) 3x3 (5 lembar), 2x3(7 lembar) background warna biru untuk kepentingan ke KUA
- Fotocopy KTP saksi (2 orang)
- Surat pernyataan wali nasab/wali hakim bermaterai cukup
- Akta cerai bagi calon pengantin dengan status cerai hidup/fotocopy kematian bagi calon pengantiandengan status cerai mati
Silahkan Hubungi Petugas P3NK :
Wilayah Tinalan : Bapak Joko 085856976318
Wilayah Lingkungan Dadapan : Bapak Khoir 085842812857
Surat Izin Keramaian
Surat izin keramaian Kelurahan Tinalan :
- Surat pengantar Ketua Rukun Tetangga (RT)
- Fotokopi KTP dan KK atau identitas penanggung jawab kegiatan
- Surat persetujuan pemilik lokasi kegiatan
- Proposal kegiatan (jika diperlukan)